• Mendaftar diri secara pribadi di website kip-kuliah.kemdikbud.go.id
b. Kriteria Penerima KIP Kuliah:
• Pemegang KIP/PIP Aktif di Kelas XII SMA/SMK/MA Sederajat
BACA JUGA:Daftar 10 Universitas Terbaik di Indonesia 2024, Berdasarkan 3 Survei, Cek Adakah Kampus Impianmu
• Berasal dari keluarga penerima PKH/ BPNT (Sembako) Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
• Berasal dari keluarga yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
• Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil 3 (tiga) pada Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE)
• Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
BACA JUGA:Saat UKT PTN Naik, Universitas Muhammadiyah Maumere Justru Terima Pembayaran Kuliah Pakai Hasil Bumi
• Berasal dari keluarga dengan penghasilan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp 4 juta atau maksimal Rp 750.000 per-anggota keluarga.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah
• Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
• Lalu anda masukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
• Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
• Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan