LINGGAUPOS.CO.ID – Kemarin, Selasa, 28 Mei 2024, Polri secara resmi telah menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1.
Disebutkan yang menjadi pembeda dari SIM C1 dan SIM C sebelumnya ini adalah kapasitas motor yang dikendarai.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 29 Mei 2024, lalu, bagaimana cara untuk mendapatkan SIM C1 ini? Apakah setiap pemilik kendaraan motor wajib mempunyainya? Yuk simak informasi lebih lengkapnya mengenai SIM C1 ini.
Sebagai informasi, SIM C1 ini pada dasarnya mempunyai fungsi yang sama dengan SIM C, yaitu menunjukkan bahwa pemilik kendaraan dinilai mampu untuk membawa kendaraan bermotornya.
BACA JUGA:Mau Kuliah? Inilah 7 Universitas Negeri Termurah di Indonesia, Buruan Cek Juga Akreditasinya di Sini
Yang membedakannya, SIM C1 ini diperuntukkan untuk kamu yang mempunyai kendaraan bermotor dari 250 hingga 500 cc.
Sedangkan, untuk SIM C ini diperuntukkan bagi pemilik kendaraan bermotor 0 hingga 240 cc.
Adapun bagi penggolongan SIM C ini sendiri telah tertuang pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM (SIM).
Lebih lanjut, SIM C ini untuk motor 250 cc ke bawah, SIM C1 untuk motor 250 hingga 500 cc, serta SIM C2 bagi motor 500 cc ke atas.
BACA JUGA:Ribuan Pil Berbahaya Gagal Beredar, Timsus Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Orang, Ini Modusnya
Irjen Aan Suhanan selaku Kakorlantas Polri berharap bahwa pemberlakuan klasifikasi SIM antar kapasitas mesin tersebut ini dapat menekan angka kecelakaan di lalu lintas.
Sementara itu, walaupun aturan mengenai penggolongan SIM ini telah ada sejak 2021 lalu, SIM C1 ini baru saja berlaku pada 2024 ini, tepatnya pada 28 Mei 2024.
Pada dasarnya, cara pembuatan SIM C1 sama dengan SIM C sebelumnya, hanya saja, kamu sudah harus mempunyai SIM C terlebih dahulu dengan batas usia setidaknya satu tahun.
“Uji SIM C1 persyaratan mendapatkan SIM C1 adalah satu tahun memiliki SIM C,” ujar Brigjen Yusri Yunus selaku Dirregident Korlantas Polri.
BACA JUGA:Oknum Polisi Muara Enim Dilaporkan Petani Pali ke Propam Polda Sumatera Selatan, Ini Masalahnya