AKBP Harisandi menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan totalnya 13.990 butir pil ekstasi
“Keduanya kita ringkus di dua lokasi dan waktu yang berbeda. Kita mengamankan dua pelaku yang merupakan kurir,” kata AKBP Harissandi, Rabu, 29 Mei 2024.
Atas perbuatan tersebut, keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009.
Yakni tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI