Bayar Tol Pakai MLFF Telah Diresmikan, Pengguna Jalan Wajib Daftar Aplikasi, Bisa Didenda

Senin 27-05-2024,13:32 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

Pengenaan denda administratif secara bertingkat sebagaimana yang dimaksud dilakukan dengan ketentuan:

A. Denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 2x24 jam terhitung sejak pemberitahuan pelanggaran diterima.

B. Denda administratif tingkat II dikenakan sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayar apabila pengguna jalan tol tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

C. Denda administratif tingkat III dikenakan sebesar sepuluh kali tarif Tol yang harus dibayar dan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan apabila pengguna jalan to1 tidak melakukan pembayaran tol dan denda administratif dalam jangka waktu lebih dari 10x24 jam terhitung sejak pengguna jalan tol tidak mematuhi kewajibannya.

BACA JUGA:MLFF Sudah Direncanakan Sejak 2022, Ini Alasannya Kenapa Dikaji Lagi Sekarang

Adapun diketahui MLFF ini merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN). Program ini juga sempat molor dari rencana awal, seharusnya teknologi pembayaran tol tanpa nirsentuh atau MLFF bisa dirasakan di Indonesia pada 2023 namun sampai saat ini masih belum juga bisa digunakan.

Namun, meskipun begitu akhirnya secara resmi Presiden Joko Widodo telah menandatangani kebijakan tentang penerapan MLFF. Semoga proyek ini bisa berjalan sebaik mungkin. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :