Saat itu tersangka mengaku melihat terduga pelaku FD, yang lebih dulu memanen buah kelapa sawit di tempat yang sama.
Ditambahkan Kasi Humas, secara bersama-sama tersangka Boy dan FD (buron) memanen buah kelapa sawit di lahan milik PT AKL tersebut.
Kemudian sekitar pukul 09.15 WIB, tersangka mengangkut buah kelapa sawit yang sudah dipanen menggunakan sepeda motor.
Adapun buah sawit yang dibawa tersangka berupa 2 janjang kelapa sawit dan dua karung brondolan buah kelapa sawit.
Baru berjalan sekitar 50 meter dari tempat tersangka memanen sawit, datang Security PT. AKL langsung mengamankan Boy, sedangkan FD melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut PT. AKL, mengalami kerugian 136 janjang buah kelapa sawit jika diuangkan Rp4.569.600.
Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Musi Rawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa memang benar telah melakukan pencurian buah kelapa sawit di Divisi IV Blok 15C19 , PT. AKL, Desa Kebur, Kecamatan TPK, Kabupaten Mura.
BACA JUGA:Meresahkan, Chainsaw Man Musi Rawas Ditangkap Polisi, Kejadiannya di Pondok Kebun Sawit
"Selain tersangka dan buah kelapa sawit diduga hasil curian, kami juga mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah dodos," tegas Kasi Humas. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI