PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebanyak 12 truk ODOL (over dimension dan overload) diamankan oleh Satlantas Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan karena melanggar aturan jam operasional yang telah diberlakukan.
Sebanyak belasan truk ODOL (over dimension dan overload) di Palembang, Sumatera Selatan ditahan karena melanggar aturan jam operasional yang telah diberlakukan.
Seperti yang diketahui kecelakaan yang melibatkan truk akhir-akhir ini sering terjadi di Palembang hingga menelan korban jiwa.
Salah satu penyebab dari insiden tersebut karena truk ODOL yang beroperasi bukan di jam operasionalnya.
BACA JUGA:Muara Enim Sumsel Dilanda Banjir Hebat, Sebanyak 1.237 Rumah Warga Terendam dan 6.605 Jiwa Terdampak
Lantas, melakukan penertiban jam operasional truk yang melintas menjad diperketat guna menghindari tragedi yang tak diinginkan serta memberi peringatan pada truk yang melanggar aturan.
Dalam hal ini sudah sebanyak 12 truk yang diamankan dalam operasi pengamanan truk di Palembang tersebut.
Seperti yang diungkapkan oleh Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang yakni ,Iptu Arham Sikakum menyebutkan bahwa sudah terdapat 12 truk ODOL yang diamankan.
Pihak polisi berhasil mengamankan belasan truk tersebut sejak operasi yang dimulai pada 15 Mei 2024.
“Truk ODOL yang melintas pada jam bukan operasionalnya sudah berjumlah 12 kendaraan sejak tanggal 15 mei 2024 sampai sekarang,” ujarnya pada Kamis, 23 Mei 2024.
Lebih lanjut ia juga menjelaskan bahwa, jam operasional truk dari luar ke dalam Kota Palembang adalah pukul 21.00-06.00 WIB.
Sedangkan dari dalam (arah Pelabuhan Boom Baru) menuju ke luar jam operasionalnya adalah pukul 06.00-09.00 WIB itu tidak boleh masuk. Baru boleh diizinkan untuk keluar Kota Palembang dari pukul 09.00-15.00 WIB.
“Selain pada jam-jam yang ditentukan itu tidak boleh dilalui,” tambahnya.
BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di PT Sebastian Citra Indonesia, Penempatan Lubuk Linggau, Lahat dan Bengkulu