LINGGAUPOS.CO.ID – Sudah berbagai macam cara yang telah dilakukan oleh pemerintah guna menekan emisi karbon, yakni salah satunya dengan memberikan subsidi motor listrik pada masyarakat.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Jumat, 24 Mei 2024, bahkan pemerintah maupun negara diketahui sudah menganggarkan uang miliaran rupiah guna jalankan program tersebut.
Sebagai informasi, subsidi motor listrik ini awalnya telah diberikan oleh pemerintah semenjak Maret 2023 lalu, namun hingga saat ini masih kurang efektif.
Bahkan, subsidi motor listrik tersebut masih kurang menarik minat masyarakat sebab syaratnya dirasa terlalu rumit, hingga pada Agustus kebijakan tersebut berubah.
BACA JUGA:Greentech Unity: Motor Listrik Murah Rp5 Jutaan Bergaya Retro, Intip Spesifikasi Lengkapnya
Menurut informasi, melalui Permen Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Perubahan atas Permenperin No.6 Tahun 2023, syarat untuk kali pembelian motor listrik subsidi Rp7 juta hanya perlu memakai KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Lebih lanjut dijelaskan, motor listrik yang berhak mendapat insentif tersebut telah diproduksi di dalam negeri dengan TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) minimal 40 persen.
Pada tahun 2024 ini telah ada puluhan model yang masuk daftar penerima subsidi.
Namun, sayangnya walaupun pilihan motor listrik penerima subsidi ini semakin banyak, masih saja kurang begitu laku.
Sebagaimana yang terlihat dalam Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).
Menurut data tersebut, dilaporkan bahwa sisa kuota subsidi motor listrik ini masih 570.489 unit selama empat bulan, atau hingga Kamis, 23 Mei 2024 per pukul 20:30 WIB malam.
Sementara itu, pada angka tersebut juga masih terlihat data menumpuk di proses pendaftaran, jumlahnya hingga 12.657 unit, yang terverifikasi hanyalah 1.745 unit.
Selain itu yang tersalurkan pada tangan konsumen ini baru 15.109 unit dalam periode tersebut.
BACA JUGA:Mengulik Seputar Mitos atau Fakta Motor Listrik: Bisa Terbakar jika Lama Tak Digunakan, Benarkah?