Saat diintrogasi, tersangka mengakui benar telah melakukan pencurian dengan pemberatan berupa satu unit mesin pompa air bersama dengan kedua rekannya SL dan ED.
Aksi pencurian tersebut terjadi di persawahan Dusun I, Desa Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, milik KA.
Akibat kejadian itu korban kehilangan satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inch, dan apabila ditotal lebih kurang Rp5.000.000.
"Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit mesin pompa air merk Submersible 6 Inci," tuturnya.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI