Kejari PALI Tahan Mantan Kepala Unit BRI Betung Abab, Dugaan Kasus Korupsi KUR

Rabu 22-05-2024,12:14 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

“Akibat perbuatan para tersangka yakni tersangka PS dan AU, Negara dirugikan sebesar Rp1,8 miliar,” ungkapnya.

Sebelumnya, TIM penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), menetapkan seorang mantra bernama Panji Satriaji alais PS sebagai tersangka korupsi pemberian dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank BRI di Kota Prabumulih senilai Rp1,8 miliar lebih.

Dari rilis yang dibagikan Penkum Kejati Sumsel, Selasa 23 April 2024 penetapan tersangka Panji Satriaji ditetapkan sebagai tersangka usai memberikan keterangan sebagai saksi di hadapan tim penyidik Pidsus Kejari Pali.

Dalam rilisnya dikatakan, penetapan Panji sebagai tersangka telah berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus- 18) Nomor: TAP-455/L.6.22/Fd.2/04/2024 tertanggal 22 April 2024.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Kunjungi Lubuk Linggau, Musi Rawas dan Muratara, ini Agendanya

Kasi Pidsus Kejari Pali yaitu Imam Murtadhlo menerangkan jika modus yang dilakukan oleh tersangka Panji Satriaji.

Ia menerangkan, bahwa tersangka Panji Satriaji diduga telah memanipulasi data nasabah bank agar dapat pinjaman dana KUR BRI sebesar Rp50 juta per nasabah pada tahun 2020.

Adapun berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan didapati kurang lebih 52 data nasabah yang diduga telah dimanipulasi oleh tersangka Panji Satriaji. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :