Pemuda Lubuk Linggau Bawa Sabu ke Musi Rawas, Untungnya Tim Elang Jeli, Ini Yang Dilakukan Tersangka

Selasa 21-05-2024,04:02 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka tersangka Sopan tanpa melakukan perlawan.

Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu di tanah jaraknya tidak jauh dikarenakan sempat dibuang tersangka.

Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 89,56 gram dan satu unit handphone merk Infinix X6528B warna silver.

"Saat, diintrogasi tersangka mengakui bahwa BB narkotika jenis sabu seberat bruto 89,56 gram miliknya," jelas Kasat Narkoba.

BACA JUGA:Didesak Dicopot dari Pj Wali Kota, Ini Tanggapan Trisko Defriyansa Soal Revitalisasi Taman Kurma Lubuk Linggau

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka Sopan diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12  tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000.

Ditambahkan Kasat Narkoba, penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Satresnarkoba Polres Mura, dalam memberantas peredaran narkoba. Tujuannya untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari pengaruh narkoba. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :