9. Belum pernah diberhentikan sebagai Praja IPDN dan perguruan tinggi lainnya dengan tidak hormat;
10. Apabila pendaftar dinyatakan lulus, maka pendaftar:
• Anda tidak diperkenankan mengundurkan diri;
BACA JUGA:Ini Tersangka Pembunuh Owner Kopi Selangit, Dihadirkan di Polres Musi Rawas
• Sanggup tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan;
• Bersedia diangkat menjadi CPNS/PNS dan ditugaskan/ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
• Kemudian bersedia ditempatkan di seluruh kampus IPDN pada saat proses pendidikan;
• Bersedia mentaati segala peraturan yang berlaku di IPDN; dan
• Bersedia diberhentikan sebagai Praja IPDN apabila melakukan Pelanggaran Disiplin Praja sebagaimana diatur dalam Pedoman Tata Kehidupan Praja.
Persyaratan Administrasi
1. Berijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2020 – 2023, dengan ketentuan:
• Nilai Rata-rata Ijazah minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol-nol); dan
BACA JUGA:Jemaah Haji Lubuk Linggau Meninggal Dunia di Madinah, Dimakamkan di Baqi, Berikut Infonya
• Nilai Rata-rata Ijazah bagi pendaftar di Provinsi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya minimal 65,00 (enam puluh lima koma nol-nol).
2. Bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri harus mendapat pengesahan berupa surat pernyataan/persamaan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;