Perkara kedua yang disidangkan atas nama terdakwa, Murni warga Musi Rawas.
Murni terbukti melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum (pesta malam), sesuai dengan pasal 510 KUHP.
Dia dipidana denda Rp1.000.000 dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari.
Perkara ketiga terdakwa Yusin, telah melakukan tindak pidana pelanggaran dengan mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pasal 510 KUHP. Dia dinyatakan bersalah dipidana denda Rp1.000.000.
BACA JUGA:Pelajar di Sosokan Muratara Harus Meniti Kawat untuk Sekolah, ini Penampakannya
Dan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 7 hari dan hal tersebut dikuatkan, berdasarkan barang bukti satu lembar undangan khitanan, aqiqah dan ulang tahun pada, Senin-Selasa tanggal 23-24 April 2024, sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai.
"Saat menjalankan tugas sebagai, Kapolres Muara Enim, juga berhasil meringkus, Bondan (36) warga Desa Prabumenang, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan hukum, karena melanggar Pasal 510 ayat (1) KUHP, menggelar Organ Tunggal (OT), pada malam hari tanpa ijin dari kepolisian, maka dari itu, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dijatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda senilai Rp375.000," terang Kapolres.
Lebih lanjut, Kapolres menghimbau sekaligus menegaskan kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, kiranya tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam dengan menyetel musik DJ ataupun remix.
"Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin," tutup Kapolres.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI