CPNS tenaga kesehatan: 141 formasi
CPNS tenaga teknis: 125 formasi
BACA JUGA:Kerja di IKN, Pemerintah Buka CPNS 14.114 Formasi dan 57.529 PPPK 2024, Begini Informasinya
PPPK tenaga kesehatan: 65 formasi
PPPK tenaga teknis: 40.508 formasi.
Syarat Pendaftaran CPNS 2024
Persyaratan pelamar CPNS tertuang dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Menpan-RB Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan PNS, yakni sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar;
- WNI;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena perbuatan dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
BACA JUGA:CPNS 2024 Dibuka Juni, Catat Ini 5 Tahapan Seleksi Dari Awal Hingga Akhir Penting Untuk Disimak
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;