3 Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Dilimpahkan, Berkas P21, Ini Kasusnya

Senin 06-05-2024,18:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Kronologis penangkapan 3 tersangka, bermula Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 23.20 WIB anggota Polsek Muara Beliti melakukan penyelidikan terhadap peredaran narkotika di Desa Tanah Periuk Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas. 

Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 3 orang terduga pelaku (Tertangkap Tangan) berikut barang bukti narkotika jenis sabu dalam rangka Ops Pekat I Musi TA. 2024.

Kemudian pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 01.30 WIB, Kapolsek Muara Beliti dan Kanit Reskrim beserta anggota menyerahkan 3 orang terduga pelaku berikut barang bukti narkotika ke Satres Narkoba Polres Musi Rawas.

Lalu Minggu, 24 Maret 2024 pukul 02.40 WIB anggota piket Satres Narkoba menginterogasi/mengambil keterangan terhadap para saksi yang melakukan penangkapan berikut ketiga terduga pelaku. 

BACA JUGA:Tidak Bayar Denda Rp3.750.000, Tuan Rumah Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dipenjara 7 Hari

Minggu, 24 Maret 2024 pukul 08.30 WIB dilakukan gelar perkara awal di ruang gelar Satres Narkoba Polres Musi Rawas dipimpin KBO Satres narkoba.

Dari hasil gelar perkara direkomendasikan agar diterbitkan LP, naik sidik dan ditetapkan tersangka. 

Selanjutnya pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 09.00 wib penyidik menghubungi PH (penunjukan Polri) Dedi Mangunsong untuk mendampingi pemeriksaan tersangka.

Kemudian dilanjutkan pada Minggu, 24 Maret 2024 pukul 10.00 WIB, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dilanjutkan pemeriksaan ketiga tersangka dengan didampingi oleh Penasihat Hukum. 

BACA JUGA:Tidak Ada Izin, Pesta Musik Remix di Tanah Periuk Musi Rawas Dibubarkan, Terima Kasih Pak Polisi

Pada Kamis, 28 Maret 2024 Penyidik mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau. 

Kamis,18 April 2024 penyidik telah melaksanakan Tahapan Penyidikan Tahap 1 dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan nomor BP/15/IV/2024/Resnarkoba, tanggal 18 April 2024.

Selanjutnya Senin, 23 April 2024 pukul 13.00 WIB, penyidik telah mengambil BA Pemeriksaan Laboratoriun Forensik dengan nomor: 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, dengan hasil BB dan urine dengan hasil Positif Metamfetamina.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :