Hanya saja, kasus ini belum ada yang dilaporkan ke Polres Rejang Lebong. Ini diakui Kapolres Rejang Lebong AKBP Juda T Tampubolon SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP S Simanjuntak.
Ia menjelaskan sampai saat ini pihaknya belum menerima adanya laporan terkait arisan yang dibawa kabur.
"Sampai saat ini belum ada laporan soal arisan itu. Sepertinya belum jelas juga cerita mereka ini , yang benar yang mana. Jadi kita tunggu saja laporan dari korban," ujar Kasi Humas dikutip dari curupeskpress, Sabtu 4 Mei 2024.
Dirinya juga menegaskan, jika memang benar ada yang dirugikan atas peristiwa tersebut.
Agar segera melaporkannya kepada SPKT Polres Rejang Lebong, dengan disertai barang bukti dan sebagainya.
"Silahkan membuat laporan ke Polres Rejang Lebong. Apa bila memiliki bukti penitipan uang, atau dalam bentuk kwitansi, bawa saja saat membuat laporan. Kita tunggu para korban jika memang ingin membuat laporan," tegasnya.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI