LINGGAUPOS.CO.ID - Heboh, rupanya vaksin covid-19 yakni AstraZeneca setelah digugat mengakui bahwa vaksin tersebut memiliki efek samping, dapat berbahaya, lantas bagaimana tanggapan Kemenkes. Simak ulasan selengkapnya.
Heboh pengakuan dari perusahaan pembuat vaksin yakn AstraZeneca yang dalam dokumen pengadilan mengakui jika vaksin covid-19 buatannya menyebabkan efek samping langkah.
Raksasa perusahaan farmasi asal Inggris itu digugat dalam gugatan class action atas klaim bahwa vaksinnya yang dikembangkan bersama University Of Oxford sangat berbahaya dapat menyebabkan kematian dan cedera serius.
Seperti dilansir dari pemberitaan The Telegraph, pada Minggu 28 April 2024 dikatakan bahwa, para pengacara berpendapat jika vaksin AstraZeneca (AZ) menimbulkan efek samping buruk pada sejumlah kecil keluarga.
BACA JUGA:Pak Kapolres Apa Solusinya Selain Membakar untuk Membuka Lahan, ini Jawaban AKBP Andi Supriadi
Adapun kasus utamanya diangkat oleh Jamie Scott PADA 2023, ayah dan dua anak yang mengalami cedera otak permanen karena pembekuan darah dan pendarahan di otak usai menerima vaksin pada April 2021.
Saat itu, rumah sakit menelpon istrinya sebanyak tiga kali untuk memberi tahu bahwa suaminya akan meninggal dunia.
Lantas, AstraZeneca menentang klaim tersebut. Namun, dalam dokumen hukum yang diserahkan ke Pengadilan Tinggi di Inggris pada Februari 2024 lalu, perusahaan farmasi ini menyebut vaksinnya dapat menyebabkan TTS.
“Diakui bahwa vaksin AZ, dalam kasus yang sangat jarang, dapat menyebabkan TTS. Mekanisme alasannya tidak diketahui,” tulis AstraZeneca.
BACA JUGA:Berikut Nama Anggota DPRD Lubuk Linggau Terpilih yang Ditetapkan KPU, ini Jadwal Pelantikannya
Ia juga mengatakan bahwa TTS ini bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ. “Lebih jauh lagi, TTS juga bisa terjadi tanpa adanya vaksin AZ (atau vaksin apapun). Penyebab dalam setiap kasus individu akan bergantung pada bukti ahli,” lanjutnya.
Adapun, TTS atau sindrom thrombosis dengan trombositopenia adalah masalah kesehatan yang menyebabkan penderita mengalami pembekuan darah serta jumlah trombosit darah rendah.
Sejauh ini, dikatakan total ada 51 kasus telah diajukan ke Pengadilan Tinggi, dengan korban dan keluarga yang menuntut ganti rugi hingga sekitar 100 juta poundsterling atau setara Rp2 triliun (kurs Rp20.392 per poundsterling).
Efek Samping TTS pada Vaksin AstraZeneca Tanggapan Kemenkes
BACA JUGA:Pria Paruh Baya di Palembang, Hilang Empat Hari Ditemukan Tewas Gantung Diri