LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Lubuk Linggau sudah menetapkan anggota DPRD Lubuk Linggau yang terpilih dalam Pemilu 2024.
Penetapan calon terpilih ini, sesuai dalam pleno yang dilaksanakan KPU Lubuk Linggau, Kamis 2 Mei 2024, yang kemudian ditetapkan dalam Keputusan KPU Kota Lubuk Linggau No.241 dan 242 tahun 2024.
Yakni, Keputusan KPU Kota Lubuk Linggau No.241 tahun 2024 tentang penetapan perolehan kursi parpol dalam Pemilu 2024 dan Keputusan KPU Kota Lubuk Linggau No.242 tahun 2024 tentang penetapan calon terpilih.
Ketua KPU Lubuk Linggau Aspin Dodi menjelaskan, hasil pleno ini diselanjutnya diserahkan ke Gubernur Sumatera Selatan.
“Kami serahkan ke Gubernur Sumatera Selatan. Mengenai kapan pelantikan, disesuaikan dengan habisnya masa jabatan DPRD Kota Lubuk Linggau periode 2019-2024,” ia mengatakan.
Berikut isi Keputusan KPU Kota Lubuk Linggau No.241 tahun 2024 tentang perolehan Kursi Parpol untuk DPRD Lubuk Linggau hasil Pemilu 2024.
Perolehan Kursi Parpol di DPRD Lubuk Linggau Hasil Pemilu 2024
1. PKB 4 Kursi
BACA JUGA:DPD NasDem Musi Rawas Buka Penjaringan, Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2. Gerindra 5 Kursi
3. PDIP 4 Kursi
4. Golkar 6 Kursi
5. Nasdem 5 Kursi