MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pihak keluarga yang akan membesuk narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Muara Beliti diproses sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Kunjungan kepada Napi merupakan hak keluarga sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pihak keluarga tidak akan dipersulit jika akan membesuk Napi sesuai dengan waktu dan jam yang telah ditentukan.
Bahkan setiap proses yang dilalui keluarga Napi yang akan membesuk gratis tanpa dipungut biaya.
BACA JUGA:Berikan Hak WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Peralatan Mandi Bulan April
BACA JUGA:Cerita Istri yang Menjadi Korban Penganiayaan Suami di Lubuk Linggau, Karena Belum Memasak
Hal ini diakui Yosi salah seorang keluarga Napi saat membesuk di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas.
“Ado yang ngomong katonyo nak besuk (ke Lapas Narkotika Muara Beliti) ribet dan sulit. Padahal tidak, saya sendiri yang alami,” cerita Yosi kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 29 April 2024.
Dikatakan Yosi, memang proses untuk membesuk Napi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Musi Rawas sesuai dengan SOP.
Para pengunjung harus melewati pintu pemeriksaan di bagian depan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Semua barang bawaan diperiksa satu persatu oleh petugas.
BACA JUGA:CPNS 2024: Begini Cara Buat Akun SSCASN 2024 Agar Bisa Login dan Daftar Seleksinya
“Termasuk HP kita tidak boleh dibawa. Walaupun sesuai SOP tapi saya merasa tidak ribet gratis,” ucap Yosi.
Memang diakui Yosi, sebelum bertemu dengan Napi dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, para pengunjung harus memenuhi beberapa ketentuan dan syarat.
Pertama pengunjung mendaftarkan diri di ruang pendaftaran kunjungan dengan membawa kartu identitas. Lalu petugas akan menerbitkan surat izin mengunjungi Warga Binaan