Tersangka membeli nomor WhatsApp dengan harga Rp3.000 per akun dari grup-grup yang ada di Facebook.
Kemudian para tersangka ini menjualnya lagi ke luar negeri lewat Telegram dengan harga Rp3.100 per akun.
“Akun WhatsApp dijual oleh tersangka NOF ke salah satu pembeli dari Negara China. Sedangkan para pekerja ini mendapatkan upah dari NOF Rp 3 juta per bulan,” jelasnya.
Hingga saat ini pun, polisi masih terus mendalami kasus ini, yakni untuk menyelidiki tujuan dari pembelian nomor WhatsApp dari NOF cs ini.
BACA JUGA:Informasi Lowongan Kerja Terbaru, Yunaw Petshop 2 Lubuk Linggau Rekrut Pegawai Untuk Posisi Ini
Selain itu, polisi masih mendalami jenis kejahatan yang terjadi. Sebab, tak menutup kemungkinan adanya kejahatan penipuan online dalam kasus ini.
“Dampak dari nomor WA yang dijual ke orang lain atau orang asing, bisa disalahgunakan untuk melakukan kejahatan terutama untuk melakukan kejahatan penipuan atau kejahatan lainnya,” ungkapnya.
Disamping itu, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka ini juga memakai sebagian nomor WhatsApp tersebut untuk didaftarkan di judi online agar mendapatkan bonus.
Sunarto mengatakan jika NOF membuat akun judi online sekitar 100 akun dan melakukan deposit saldo judi online minimal Rp50.000.
BACA JUGA:SM Group Lubuk Linggau Buka Lowongan Kerja Lagi, Ini Posisi yang Dibutuhkan
“Peran pelaku NOF ini membuat grup WhatsApp dengan nama open all web yang berisikan 10 orang teman pelaku, yang mana grup tersebut digunakan oleh pelaku sebagai media membagikan situs judi online dan kode referral,” jelasnya.
“Setelah pelaku membagikan situs judi online dan kode referral ke dalam grup tersebut, kemudian pelaku dan 10 orang teman pelaku memainkan judi slot secara bersamaan di situs yang sama,” sambungnya.
Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 27 ayat (2) dan atau pasal 35 Jo pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
Sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo pasal 55 dan 56 KUHP.
Tersangka terancam mendapatkan sanksi pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar. (*)