LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID - Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kota Lubuk Linggau, membuka pendaftaran dan penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah (Cakada) dan Wakil Kepala Daerah.
Partai besutan Surya Paloh itu mulai membuka pendaftaran dan penjaringan pada 1-7 Mei 2024.
Kemudian, Partai NasDem membuka rekrutmen terbuka bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Pilkada serentak Tahun 2024 ini secara gratis dalam program NasDem Memanggil.
Ketua DPD NasDem Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat kepada LINGGAUPOS.CO.ID mengatakan,"Alhamdulillah hari ini Partai NasDem Kota Lubuk Linggau secara serentak seluruh Indonesia membuka penjaringan Bakal Calon Kepala Daerah di wilayah masing-masing yakni Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota,"katanya, Rabu 1 Mei 2024.
BACA JUGA:DPD Partai NasDem Lubuk Linggau Laksanakan Safari Ramadan di Mushollah Fathurrahman
BACA JUGA:Panggilan Kemanusiaan, DPD NasDem Lubuk Linggau Berikan Bantuan Korban Kebakaran
"Dan kami terbuka memanggil putra-putri terbaik yang ingin berbuat untuk Kota Lubuk Linggau lebih maju kedepan melalui partai NasDem,"ungkapnya.
Dikatakannya, pendaftaran dibuka mulai 1 hingga 7 Mei 2024, setelah itu kita melakukan penjaringan siapa yang bakal diusung melalui partai NasDem baik bakal calon Wali Kota Lubuk Linggau dan bakal calon Wakil Wali Kota Lubuk Linggau.
Kemudian, diusulkan ke DPW dan dilanjutkan ke DPP dan untuk yang telah mendaftar ke Partai NasDem Kota Lubuk Linggau saya belum monitor dikarenakan saya lagi di Jakarta.
“Untuk putra dan putri terbaik Kota Lubuk Linggau yang akan mendaftar silahkan mengambil formulir langsung di Kantor DPD Partai Nasdem Kota Lubuk Linggau yang beralamat di Jalan Ahmad Yani RT 07 Kelurahan Puncak Kemuning Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Lnggau,”jelasnya.
BACA JUGA:Prediksi Unsur Pimpinan DPRD Lubuk Linggau, Nasdem Geser PDI-P, Golkar dan Gerindra Bertahan
Berdasarkan surat DPP Nomor 24-SI/ DPP- NasDem/ VI/ 2024 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penjaringan, Verifikasi dan Penetapan Bacalon Kepala Daerah disebutkan syarat yang harus dipenuhi bakal calon tersebut yakni mengisi surat permohonan, surat pernyataan, daftar riwayat hidup, laporan visi misi, foto kopi KTP dan pas foto berwarna 4X6 (dua lembar).
Sementara itu, Ketua penjaringan Balon Walikota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau, Indra Yana menjelaskan pendaftaran terbuka untuk semua, baik dari kalangan internal maupun eksternal partai.
“Untuk proses penjaringan tersebut diawali dengan pembukaan pendaftaran dan kemudian nama nama yang mendaftar akan diajukan ke DPP NasDem sehingga memunculkan nama-nama yang berpotensi memimpin Lubuk Linggau ke depannya melalui kursi Partai NasDem,” katanya.