Pengajuan CB di Lapas Lubuk Linggau, Keluarga Napi: Gratis, Tidak Dipersulit Diarahkan Petugas

Selasa 30-04-2024,20:03 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

1. Kedutaan besar/konsulat negara.

2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia.

BACA JUGA:DPO Komplotan Pelaku Begal Asal Empat Lawang Diringkus di Lahat: Diciduk Naik Bus Mau Kabur ke Jakarta

a. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan

b.Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.(*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :