a. Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia.
b. Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
6. Surat keterangan telah mengikuti program deradikalisasi dari Kepala Lapas dan/atau Kepala Badan Nasional Penanggulan Terorisme.
BACA JUGA:Begini Cara Cek Formasi CPNS dan PPPK 2024, Biar Tidak Bingung Lagi
7. Salinan putusan hakim dan Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.
8. Laporan perkembangan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang dibuat oleh Wali Pemasyarakatan atau hasil assessment resiko dan assesment kebutuhan yang dilakukan oleh asesor.
9. Surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Cuti Bersyarat terhadap Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan yang bersangkutan.
10. Salinan register F dari Kepala Lapas.
BACA JUGA:CPNS dan PPPK 2024, Kemenag Buka Formasi Terbanyak, Segini Jumlah dan Alokasinya: Bisa Berpeluang
11. Salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas.
12. Surat pernyataan dari Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
13. Surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa : Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan tidak akan melarikan diri dan/atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.
a. Membantu dalam membimbing dan mengawasi Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama mengikuti program Cuti Bersyarat.
14. Bagi WNA, harus melengkapi dokumen.
. Surat jaminan tidak melarikan diri dan akan menaati persyaratan yang telah ditentukan dari: