Waw, Soal Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Disperindag Sebut Yang Penting Kantongi Izin

Selasa 30-04-2024,03:45 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemerintah Kota Lubuk Linggau melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) mengatakan, siapapun boleh membuka Kedai Non Halal maupun Kedai Halal asalkan memiliki izin.

Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Lubuk Linggau yang isinya Kedai Non Halal diperbolehkan asalkan harus jelas dan transparan jika mereka menjual makanan non halal.

Penegasan ini disampaikan Kabid Bahan Pokok dan Penting Disperindag Kota Lubuk Linggau, Andang dikutip dari linggaupos.co.id, Selasa, 30 April 2024.  

Diketahui penutupan Kedai Non Halal di Kota Lubuk Linggau mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, Ustadz Fahmi: Pemerintah Jangan Hanya Berpikir Toleransi Minoritas

Pasca penutupan Kedai Non Halal di Kota Lubuk Lingau, Andang berharap, masyarakat bisa lebih bijak dalam menyikapi permasalahan yang terjadi.

Selain itu masyarakat harus paham bahwa Lubuk Linggau masuk dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Yang terpenting sebetulnya pemerintah hadir, memastikan jika makanan yang dijual aman. Baik itu makanan halal maupun non halal. Bagaimana mereka memotong hewan yang bakal dijual dagingnya, bagaimana mereka mengelola limbahnya. Ini yang terpenting," jelas Andang.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Tegi Bayumi melalui Penata Perizinan Ahli Madya, Vera menegaskan, dari sisi perizinan semua pelaku usaha diperlakukan sama. Baik itu pelaku usaha Kedai Non Halal maupun Kedai Halal di wilayah Kota Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, Begini Tanggapan Ulama

Yang terpenting untuk pelaku usaha menurut Vera memiliki izin dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Apalagi lanjut Vera, saat ini pemerintah sedang menggalakan permudah izin berusaha bagi pelaku UMKM melalui aplikasi OSS.

Untuk penerbitan NIB terbagi menjadi beberapa kategori. Seperti untuk UMKM kategori rendah sistem sangat dipermudah. Bahkan mereka bisa mengurus izin dari rumah melalui OSS.

Beda lagi dengan pelaku usaha kategori tinggi seperti Lippo Mall dan HM, izin yang harus dipenuhi cukup banyak.

BACA JUGA:Ternyata, Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Sudah Lama Beroperasi

Kategori :