LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Beroperasinya Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan secara terang-terangan, sangat disayangkan para ulama.
Diketahui, Kedai Non Halal di Kota Lubuk Linggau itu digerebek Tim Gabungan Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Senin, 29 April 2024 sekira pukul 09.00 WIB. Kedai Non Halal di Lubuk Linggau tersebut langsung dilakukan penutupan karena tidak memiliki izin.
Menyikapi banyaknya penjualan makanan non halal di Kota Lubuk Linggau, Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau KG H Moch Atiq Fahmi, LC memberikan tanggapan.
Menurut Ustadz Fahmi, banyaknya peredaran makanan non halal di Kota Lubuk Linggau membuat masyarakat yang mayoritas muslim tidak nyaman.
BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, ini Pengakuan Pemiliknya
Apalagi beberapa warung makan, cafe dan sebagainya secara terang-terangan menjual menu yang tidak halal.
Walaupun mengecam keras tindakan kedai yang menjual makanan non halal, Ustadz Fahmi mengaku tetap mengucapkan terima kasih kepada di penjual.
Karena masih ada penjelasan non Halal di depan kedai yang digerebek Tim Gabungan Pemkot Lubuk Linggau.
Hal ini membuktikan pemilik kedai non halal orang yang jujur dan untuk memberikan pilihan bagi muslim untuk tidak masuk.
BACA JUGA:Ternyata, Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Sudah Lama Beroperasi
Ustadz Fahmi sedikit mempertanyakan apakah layak pemerintah memberikan izin kedai non halal beroperasi di tengah mayoritas orang muslim.
Terlebih lokasi Kedai Non Halal itu beroperasinya di tempat-tempat yang sangat vulgar di pinggir jalan raya.
Menurut Ustadz Fahmi, saat ini berpikirnya bukan hanya kepada izin pemerintah dan juga bukan kepada adanya non halal atau tidak.
“Kami mengajak kalaupun memang ada tempat yang seperti itu (Kedai Non Halal) tolong dibatasi jangan sampai terlalu vulgar,” kata ustadz Fahmi kepada wartawan dikutip Senin, 29 April 2024.
BACA JUGA:Heboh, 2 Pria di Ogan Ilir Sumsel Tusuk Mati Pemilik Warkop Saat Mau Ditagih Uang Kopi