“Jadi, untuk haji ataupun umrah, masih tetap bisa terbang langsung dari Palembang, karena sudah diatur melalui Peraturan Menteri No 40 Tahun 2023,” jelasnya.
Sedangkan ,mengenai fasilitas penerbangan internasional yang sudah ada di Bandara SMB II, Iwan mengatakan pihaknya berencana akan dilakukan penyesuaian.
“Nanti, sebagian area internasional akan kita jadikan area domestic, dan sebagian lainnya masih akan digunakan khusus untuk jemaah umrah/haji,” ujar dia.
Meski begitu, tak ada keluhan dalam pencabutan itu. Iwan menegaskan, pihaknya mendukung apapun keputusan dan kebijakan pemerintah.
BACA JUGA:INFO LOWONGAN KERJA: Maintenance Technician di Sucofindo, Cek Syarat dan Ketentuannya
Adapun dari 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, di wilayah Sumatera ada lima bandara.
Yakni: Bandara Sultan Iskandar Muda di Aceh, Bandara Kualanamu di Sumatera Utara, Bandara Minangkabau di Sumatera Barat, Bandara Sultan Syarif Kasim II Riau, dan Bandara Hang Nadim Batam, Kepri. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI