BACA JUGA:Jualan Miras di Bulan Ramadan, Warga Musi Rawas Dihukum Penjara, Ini Pasal yang Dilanggar
Karena telah menggelar pesta malam tidak mempunyai izin dari pihak kepolisian.
Dirinya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan serupa, serta menerima keputusan hakim yang dijatuhkan kepadanya.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH didampingi Kapolsek Muara Lakitan, AKP Muhammad Karim SH, MH dan Kanit Reskrim, Ipda Anggiat H Silalahi, SH berharap Murni tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Mura, tidak melaksanakan ataupun menggelar pesta malam. Apalagi dengan musik DJ ataupun remix melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan pemberhentian hingga pembubaran di lokasi hajatan yang sedang berlangsung, ditambah lagi tidak mempunyai izin,” tegas Kapolres.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI