Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara

Selasa 23-04-2024,23:30 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan yang dikeluarkan MA untuk dijalankan masing-masing pihak.

“Putusan PK ini final tidak ada upaya hukum lain. Artinya Bupati Muratara harus menjalankan putusan PK setelah salinan putusan disampaikan kepada masing-masing pihak,” tegas Abdul Azis.  (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Kategori :