Saat ini pihaknya masih menunggu salinan putusan yang dikeluarkan MA untuk dijalankan masing-masing pihak.
“Putusan PK ini final tidak ada upaya hukum lain. Artinya Bupati Muratara harus menjalankan putusan PK setelah salinan putusan disampaikan kepada masing-masing pihak,” tegas Abdul Azis. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI