Kasus ini sudah berlangsung cukup lama, peristiwa itu terjadi pada Rabu, 30 Desember 2023 malam. Namun korban baru berani membuat laporan polisi pada Februari 2024 lalu.
Polisi pun melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut, hingga pada 1 Maret 2024 Penyidik Subdit IV Renakta menaikan status kasus dugaan tindak asusila dokter MY tersebut.
Tim Subdit PPA Ditreskrimum juga sudah resmi menetapkan MY sebagai tersangka di kasus tersebut.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI