Sementara minyak yang terbakar menjalar ke rumah penduduk, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.
“Saat ini sopir mobil atas nama FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 UU RI Nomor 6 tahun 2023” jelasnya.
“Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 02 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” sambungnya.
Dalam hal ini pun tersangka juga didenda paling tinggi dengan uang senilai Rp40 Miliar, “Dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI