Kemudian datang saksi Afrizal masuk ke dalam ruangan dan kemudian korban berkata pada terdakwa “Balik dulu yo Pak.” Dijawab oleh terdakwa “Iyo.”
Setelah di dalam kelas korban bercerita pada temannya bahwa korban telah dicabuli oleh terdakwa dan teman korban menyarankan korban menceritakan perbuatan terdakwa pada guru.
Saat melihat ada ibu guru, lalu korban menceritakan perbuatan terdakwa tersebut. Hingga kasus ini dilaporkan ke polisi dan diproses hukum hingga ke Pengadilan.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI