Itikaf untuk Perempuan Haid, Apakah Boleh? Begini Menurut Hadis dan Fatwa Ulama

Rabu 03-04-2024,16:45 WIB
Reporter : Endah Sari
Editor : M Raihan Putra

BACA JUGA:7 Fakta Menarik Ketupat Lebaran, Dari Simbol Permintaan Maaf Hingga Wujud Rasa Syukur

Oleh karenanya, penggalan hadist tersebut sejatinya telah menunjukkan bahwa perempuan haid tidak diperkenankan puasa dan wajib qadha’ (ganti) di luar bulan Ramadan.

2. Perempuan Haid Boleh Masuk Masjid

Dikatakan dalam Fatwah Tarjih yang terdapat di Majalah Suara Muhammadiyah No. 5 tahun 2014 menilai bahwa dalil yang digunakan oleh ulama yang melarang perempuan haid masuk masjid 

Yaitu hadist riwayat Ibnu Majah yang diriwayatkan dari Ummu Salamah, ternyata hadisnya tidak shahih, karena al-Khathab al-Hajariy dan Mahduj adz-Dzuhliy adalah majhul (tidak diketahui). 

BACA JUGA:Hari Ini, Gempa M 7,5 Guncang Taiwan, Menjadi yang Terbesar dalam 25 Tahun Terakhir, Simak Sederet Faktanya

Oleh sebab itu, hadis tersebut tidak bisa dijadikan dasar hukum untuk melarang perempuan haid masuk masjid.

Perempuan haid boleh saja masuk masjid jika ada hajat, inilah pendapat yang lebih tepat. Karena terdapat dalam kitab shahih (yaitu Shahih Muslim) bahwasanya Nabi SAW berkata pada ‘Aisyah, “Berikan padaku sajadah kecil di masjid.” Lalu ‘Aisyah berkata, “Saya sedang haid”. Lantas Rasul SAW bersabda, “Sesungguhnya haidmu itu bukan karena sebabmu”. 

Hal ini menunjukkan bahwa boleh saja bagi perempuan haid untuk memasuki masjid jika: 1) ada hajat; dan 2) tidak sampai mengotori masjid. 

Demikian dua syarat yang mesti dipenuhi bagi perempuan haid yang ingin masuk masjid.

BACA JUGA:Rupiah Melemah, Inflasi di Indonesia Meningkat, Harga Jual Dolar AS Tembus Rp16 Ribu, Begini Nasib RI

3. Perempuan Haid boleh membaca Al Quran

Selanjutnya, dalam Fatwa Tarjih juga disebutkan larangan membaca al-Quran bagi orang yang berhadas besar hanyalah berdasarkan etis dan kepatuan serta sebagai tanda memuliakan dan menghormati kalamullah.

Sementara, tidak ditemukan hadis yang dapat dijadikan hujjah dan dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. 

Bahkan ada hadis sahih dari ‘Aisyah yang mengisyaratkan bahwa orang yang berhadas besar boleh membaca al-Qur’an, bunyinya: “adalah Rasulullah SAW menyebut nama Allah dalam segala hal.” (HR. Muslim).
BACA JUGA:Xi Jinping Temui Prabowo Subianto, Simak Misi Apa yang Dibahas

Dari hadist tersebut dapat dipahami bahwa orang yang berhadas besar boleh berzikir menyebut nama Allah. Membaca al quran dapat disamakan dengan menyebut nama Allah.

Kategori :