LINGGAUPOS.CO.ID - Itikaf untuk perempuan haid, apakah diperbolehkan? Simak begini penjelasannya menurut beberapa ulama.
Itikaf merupakan salah satu amalan di bulan Ramadan yang memiliki sejumlah keutamaan yang luar biasa.
Itikaf ini biasanya dilaksanakan pada 10 malam terakhir di bulan Ramadan. Melakukan Itikaf merupakan salah satu upaya yang dilakukan umat muslim untuk meraih Lailatul Qadar.
Lantas, apakah perempuan yang sedang haid boleh melakukan I’tikaf, seperti yang diketahui bahwa Itikafini hanya boleh dilakukan di masjid.
BACA JUGA:INFO MUDIK 2024, Kapolres Musi Rawas Tak Sarankan Pemudik Lintasi Jalur Musi Rawas – PALI
Jika melihat pada pendapat anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai bahwa perempuan haid boleh melakukan Itikaf di masjid.
Melansir dari laman muhammadiyah, yang dikutip pada Rabu, 3 April 2024, dikatakan bahwa dalam Fatwah Tarjih disebutkan beberapa syarat I’tikaf, diantaranya beragama islam, baligh, dilaksanakan di masjid, niat Itikaf dan orang yang tidak berpuasa boleh melakukan I’tikaf.
Alasan itulah yang membuat Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Qaem Aulassyahied menilai bahwa perempuan haid boleh Itikafdi masjid.
Adapun alasan yang dibeberkan mengenai hal tersebut yaitu;
1. Perempuan Haid tidak boleh puasa
BACA JUGA:INFO MUDIK 2024, Kapolres Musi Rawas Tak Sarankan Pemudik Lintasi Jalur Musi Rawas – PALI
Perempuan haid tentunya tidak diperbolehkan puasa di bulan Ramadan. Dikatakan dalam kitab Sahih Muslim dan Bukhari terdapat sebuah hadist yang isinya dialog antara Rasulullah SAW dengan seorang perempuan.
Perempuan tersebut bertanya, “Ya Rasulullah, apa maksudnya perempuan kurang agamanya?” Kemudian Rasul menjawab, “Bukankah bila si perempuan haid ia tidak shalat dan tidak pula puasa?”
Respon Rasulullah kepada perempuan di atas merupakan kalimat Tanya yang tidak membutuhkan jawaban.
Jenis kalimat itu biasanya disebut dengan kalimat retoris, sehingga sekalipun bersifat Tanya namun maksudnya pernyataan yang mengandung penegasan.