Pada intervensi, pemohon intervensi memiliki hak untuk mengajukan tuntutan kepada pihak lainnya, terlibat dalam proses persidangan antara lain pembuktian hingga mengajukan upaya hukum.
Amici Curiae karena bukan merupakan para pihak maka tidak memiliki hak-hak sebagaimana intervenient, tidak terlibat dalam proses pembuktian hingga hak untuk mengajukan upaya hukum
5. Daya Ikat Putusan
Putusan mengikat secara langsung pada intervenient, termasuk untuk membayar baiaya perkara jika gugatan ditolak.
Putusan tidak mengikat secara langsung pada pemohon Amicus Curiae karena bukan merupakan para pihak.
PENUTUP
Perkembangan hukum yang ada dengan tujuan untuk menyelesaikan problematika yang ada dan berkembang ditengah masyarakat saat ini tidak dapat dihindari, sehingga menyesuaikan dan mengadopsi dengan fenomena yang ada tentu merupakan satu solusi bijak.
Amicus Curiae yang dulu hanya dikenal dalam tradisi dibeberapa Negara yang menganut sistem Common Law, saat ini juga diterima dan menjadi bagian dari banyak Negara Civil Law termasuk Indonesia.
Hari ini dalam perspektif sengketa PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, instrumen Amicus Curiae yang diinisiasi oleh berbagai elemen masyarakat digunakan sebagai bentuk kepedulian, keprihatinan serta tanggung jawab moral untuk terus menegakan, menjaga serta merawat tumbuh kembangnya demokrasi, dengan harapan agar para Hakim Konstitusi dapat menghadirkan kembali rasa keadilan dan etika yang terengut akibat abuse of power dan perbuatan melawan hukum penguasa dzolim nan lalim….semoga.
*) Penulis adalah Relawan LBH Narendrahipa, Penggiat Komunitas Marjinal dan Ridwan Mukti Institute
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI