Ditambahkan Ipda Dedi, apabila nantinya agen dan pangkalan serta toko yang didata masih menjual LPG 3 Kg dengan harga diatas HET, Polres Lubuk Lingau akan langsung mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum. Bahkan Polres Lubuk Linggau akan merekomendasikan pangkalan tersebut untuk dicabut izin usahanya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI