Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Megang Sakti, Iptu Fauzan Aziman SH, berharap ketiga terdakwa tidak mengulangi perbuatannya.
Selain itu, juga menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Musi Rawas khususnya Kecamatan Megang Sakti tidak melakukan pelanggaran pengedaran Miras.
“Karena kami tidak akan segan-segan melakukan tindakan,” tegas Kapolsek.
Diketahui sebelumnya, Teguh merupakan warga Dusun II, Desa Wonosari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan.
Dia ditangkap saat Operasi Pekat Musi 2024 di warungnya, Minggu, 24 Maret 2024 sekitar pukul 23.00 WIB.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI