LINGGAUPOS.CO.ID – India bergerak untuk menerapkan Undang-Undang kewarganegaraan kontroversial yang mengecualikan umat Islam, yang di umumkan pada Senin, 25 Maret 2024 menjelang pemilihan umum India saat Narendra Modi selaku Perdana Menteri mengupayakan masa jabatannya yang ketiga.
Diambil dari berbagai sumber yang dikutip pada Rabu, 27 Maret 2024, India secara resmi telah menerapkan Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan yang kontroversial dan banyak dikritik sebab mengecualikan umat Islam.
Diketahui, Undang-undang ini menetapkan ujian agama bagi para migrant dari setiap agama besar di Asia Selatan selain Islam.
Undang-undang Kewarganegaraan atau Amandemen ini memberikan jalur cepat kewarganegaraan bagi imigran dari Afghanistan, Bangladesh, dan Pakistan asalkan mereka bukanlah seorang Muslim.
BACA JUGA:Bulan Ramadan, 2 Gudang Minyak Mentah Ilegal di Musi Banyuasin Terbakar, Viral di Media Sosial
Undang-undang kontroversial ini akan mulai berlaku bagi agama minoritas yang dianiaya atas dasar agama termasuk agama Hindu, Sikh, Buddha, Jain, Parsi, dan Kristen.
Salah seorang kritikus berpendapat bahwa undang-undang tersebut merupakan bukti lebih lanjut bahwa pemerintahan Modi sedang mencoba mengubah negara tersebut menjadi negara Hindu serta meminggirkan 200 juta umat Islam di negara India.
Sementara itu, partai-partai oposisi mengkritik keras RUU tersebut sebab dianggap berlaku rasis terhadap 200 juta penduduk Muslim di India.
Sebagai informasi, Undang-undang amandemen kewarganegaraan ini memberi jalur cepat menuju naturalisasi bagi umat Hindu, Parsi, Sikh, Buddha, Jain, dan Kristen yang melarikan diri ke India yang mayoritas penduduknya ini beragama Hindu dari Afganistan, Bangladesh, dan Pakistan sebelum 31 Desember 2014 lalu.
BACA JUGA:Ramadan, Gudang Rongsokan di Lubuk Linggau Terbakar Akibat Puntung Rokok
Selain itu juga, Undang-undang ini juga mengubah yang lama, yang mana mencegah migrant illegal menjadi warga negara India, serta menandai pertama kalinya India, sebuah negara yang sekuler dengan populasi Bergama yang beragam serta menetapkan kriteria agama untuk mendapatkan kewarganegaraan.
Menurut informasi, pemerintahannya sudah menyebutkan mereka yang telah memenuhi syarat bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan India melalui portal online.
Disebutkan bahwa penerapan undang-undang ini sudah menjadi salah satu janji penting dalam jajak pendapat Partai Bharatiya Janata yang dipimpin Modi menjelang pemilihan umum yang dijadwalkan akan diadakan pada Mei mendatang.
Namun, pemerintahan Modi sudah menepis anggapan mengenai undang-undang tersebut diskriminatif serta membelanya sebagai tindakan kemanusiaan.
BACA JUGA:Fakta Baru Debt Collector Tarik Paksa Mobil Polisi Lubuk Linggau, Kejam, Mengarah Penculikan Anak