Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp6 juta setiap kali masak minyak.
“Tersangka dan barang buktinya kami limpahkan ke Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI