LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Identitas ibu yang buang bayi di dalam kardus di Jalan Kemuning RT.4 Kelurahan Kemuning Kecamaan Lubuk Linggau Utara II.
Seperti diketahui penemuan bayi di dalam kardus itu, yakni pada Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 18.30 WIB.
Yang menemukan adalah pasangan suami istri Suwiryo alias Rio (43) dan Marti Anggraini alias Atik (44).
Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara AKP Denhar memberikan penjelasan soal identitas ibu itu.
BACA JUGA:Ini Prosedur Adopsi Anak, Banyak yang Bertanya Terkait Penemuan Bayi di Lubuk Linggau
“Sedang kami selidiki siapa ibu yang membuang bayi tersebut,” jelas Denhar, Sabtu 23 Maret 2024.
Kapolsek menjelaskan bahwa pihaknya menyelidiki, dan akan mempidanakan ibu yang membuang anak tersebut.
“Sementara bayi masih dititipkan ke warga setempat,” tambah Kapolsek.
Seperti diketahui, orang yang membuang bayinya di dalam kardus di Lubuk Linggau meninggalkan sebuah surat wasiat.
BACA JUGA:Ada Surat Wasiat di Dalam Kardus Bayi yang Ditemukan Warga Lubuk Linggau, ini Isinya
Seperti diketahui bayi di dalam kardus ditemukan warga Jalan Kemuning RT.4 Kelurahan Jogoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara II Kota Lubuk Linggau.
Di dalam kardus berisi bayi tersebut, juga ditemukan dot susu, kain bedong 3 buah, bedak, betadine dan minyak telon. Serta surat wasiat.
Adapun isi surat wasiatnya sebagai berikut:
Permisi Bapak/Ibu Sebelumnya
Saya mau minta maaf