LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Keluarga korban Karel, juru parkir yang dibunuh di Lubuk Linggau minta keadilan, serta meminta pelaku dihukum berat.
Berkaitan dengan hal ini, Kapolres Lubuk Lingau AKBP Indra Arya Yudha, menjelaskan pihaknya bela sungkawa kepada keluarga korban.
Ia juga meminta keluarga untuk mempercayakan dan menyerahkan penangan perkara kepada pihak berwajib dalam hal ini Polres Lubuk Linggau.
“Yakinlah dan percayalah bahwa Polres Lubuk Linggau, akan memberikan penerapan hukum sesuai dengan pasal yang dipersangkakan,” jelasnya Jumat 22 Maret 2024.
BACA JUGA:Juru Parkir Korban Pembunuhan di Lubuk Linggau Dimakamkan, ini Permintaan Keluarga
Kapolres menjelaskan tersangka disangkakan dengan pasal pasal 351 ayat (3) dan pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Mengenai motif, Kapolres kembali menjelaskan bahwa masalah lahan parkir. “Mereka berebut lahan parkir. Merasa menguasai titik tertentu dan salah satu pihak berkeras dan terjadilah penusukan,” tambahnya.
Kemudian, untuk pelaku diakui Kapolres ada dua orang, yakni kakak dan adik.
“Satu orang diamankan sudah diamankan dan dalam proses pemeriksaan. Anggota kami masih mencari pelaku kedua,” tegasnya.
BACA JUGA:Tersangka Pembunuhan Karena Rebutan Lahan Parkir di Lubuk Linggau Ditangkap, ini Kronologisnya
Juru parkir korban pembunuhan di Lubuk Linggau dimakamkan, Jumat 22 Maret 2024 sekitar pukul 10.30 WIB.
Almarhum Karel PS (37) dimakamkan di TPU belakang TMP Patria Bukit Sulap, Kelurahan Lubuk Linggau Ulu Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Korban Karel tercatat sebagai warga Jalan Garuda Hitam No.46 RT.1 Kelurahan Pasar Permiri Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
Namun ia selama tiga tahun terakhir, ngontrak di RT.7 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuk Linggau Barat II Kota Lubuk Linggau.
BACA JUGA:Perkelahian Antar Juru Parkir di Lubuk Linggau, 1 Tewas