Berikut perincian An-Nawawi dalam Kitab al-Adzkar, yang artinya
“Adapun waktu utama baca Al-Qur’an di luar shalat ialah pada malam hari. Paruh kedua malam lebih utama dibanding paruh pertama. Disunnahkan juga membacanya ketika selang waktu maghrib dan isya.
Sementara waktu siang, yang dianjurkan ialah ketika usai salat subuh. Pada prinsipnya, kapan pun baca Al-Qur’an diperbolehkan. Tidak ada kemakruhan untuk baca Al-Quran kapan saja. Bahkan baca al-Qur’an di waktu yang dimakruhkan salat sekalipun tetap diperbolehkan.”
Adapun berdasarkan pada penjelasan diatas, dapat dipahami bahwa terdapat waktu utama baca al-quran baik siang maupun malam hari.
BACA JUGA:5 Keutamaan Membaca Al-Quran di Bulan Ramadan, Allah Tempatkan di Surga, Rugi Dilewatkan
Pada waktu siang hari, yang sangat dianjurkan ialah setelah salat subuh. Adapun malam hari, paruh kedua malam lebih diutamakan.
Andaikan khawatir tidak terjaga di malam hari, usai salat magrib menjelang isya juga waktu yang sangat baik digunakan untuk baca al-quran.
Namun, perlu diperhatikan bahwa tidak ada waktu larangan dan makruh baca Al-Quran. Jadi, kapanpun waktunya diperbolehkan untuk membacanya. Semoga ulasan ini bermanfaat. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.