Selain itu kendaraan yang menggunakan sirine protector atau strobo yang bukan peruntukannya, TNKB yang tidak sesuai dengan spektek.
Lalu penggunaan helm SNI, kendaraan Over Dimensi dan Overload (ODOL).
Target selanjutnya lokasi trouble spot dan black spot di wilayah masing-masing. Serta masyarakat terorganisir dan tidak terorganisir kelompok ormas dan kelompok pengemudi angkutan umum maupun online.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI.