Adapun isinya duta pelopor keselamatan berikrar dan berjanji, setia kepada Pancasila dan undang-undang dasar 1945 serta sikap menjaga keutuhan negara kesatuan republik Indonesia.
Kemudian bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia ikut menjaga ketertiban lalu lintas jalan. Isi ikrar selanjutnya saling menghargai dan menghormati hak pengguna jalan sesuai amanat undang-undang lalulintas nomor 22 tahun 2009.
Terakhir siap menjadi garda terdepan terjun ke masyarakat untuk memberikan sosialisasi, edukasi dan partisipasi dalam lalu lintas yang aman dan berkeselamatan.
Usai memimpin pembacaan Ikrar Deklarasi Aksi Keselamatan Jalan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH, membacakan arahan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo.
BACA JUGA:5 Keutamaan yang Didapat Orang Sabar, Ini Kata Al-Quran, Percayalah Tak Akan Sia-Sia
Isinya terkait melaksanakan apel gelar pasukan dalam rangka Operasi Keselamatan Tahun 2024, sekaligus Apel Pencanangan Keselamatan Jalan yang secara serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia.
Fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pemerintahan negara di bidang lalu lintas dan angkutan jalan yang diamankan dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian negara republik Indonesia dan undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan adalah sebagai berikut.
Pertama mewujudkan dan memelihara keamanan, keselamatan dan kelancaran serta ketertiban berlalu lintas.
Kedua meningkatkan kualitas keselamatan dan menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
Ketiga membangun budaya tertib berlalu lintas dan keempat meningkatkan kualitas pelayanan kepada publik.
Tujuan dari fungsi maupun tugas tersebut tentunya adalah agar polisi lalu lintas mampu memberikan jaminan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas di jalan.
Sehingga masyarakat dapat terbebas dari ancaman serta gangguan dalam beraktivitas di jalan dan amanat dari undang-undang tersebut merupakan tugas yang berat dan sangat kompleks.
Kapolres menjelaskan, Polri telah menetapkan pelaksanaan Operasi Keselamatan Tahun 2024, akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia selama 14 hari. Adapun temanya "Keselamatan Berlalulintas yang Pertama dan Utama".
BACA JUGA:Inilah Cara Membuat Es Buah Semangka, Pas Disajikan Saat Buka Puasa Ramadan 2024
Sedangkan sandi operasi keselamatan tahun 2024 di ]olda Sumsel yaitu "Operasi Keselamatan Musi 2024".(*)