MUI Imbau Masyarakat Jangan Beli Produk Pro-Israel untuk Hampers Ramadan

Kamis 29-02-2024,17:15 WIB
Reporter : Siti Nur Asparina Rauda
Editor : Agung Perdana

Memutuskan

Menetapkan: Fatwa tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan Palestina

Pertama: Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

BACA JUGA:Prediksi Monaco vs PSG, Ligue 1, Sabtu 2 Maret 2024, Kick Off 03.00 WIB

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram

Itulah informasi seputar MUI ingatkan jangan beli produk Israel untuk hampers Ramadan. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI. Serta dapatkan update di Facebook di LINK INI. 

Kategori :