PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Media yang memberitakan dugaan oknum dokter inisial My, cabuli istri pasien di Palembang, akan dilaporkan.
Hal ini ditegaskan kuasa hukum dokter tersebut, yakni Assc Prof Bennadi Hay SH MH, Rabu 28 Februari 2024.
"Sore ini kami akan mendatangi Dewan Pers untuk melaporkan sejumlah media online dan akun media sosial yang sudah menyebarluaskan berita tersebut," tegasnya kemarin.
"Seharusnya terlebih dulu dilakukan cek and ricek yang kami sesalkan justru yang memberikan data-data yang tidak akurat itu dari kuasa hukum pelapor," tegas Bennadi.
BACA JUGA:Oknum Dokter di Palembang yang Dituduh Lakukan Percabulan Perempuan Hamil akan Lapor Balik Pelapor
Ia juga menegaskan pihaknya telah memiliki bukti-bukti otentik terkait kejadian yang sebenarnya dan akan melaporkan balik.
Termasuk yang dikatakan jika kasus ini telah dalam proses sidik padahal masih lidik.
"Harusnya menjaga jangan sampai menyerang harkat dan martabat orang lain karena ini baru laporan awal, belum tentu terbukti kebenarannya," terangnya.
Bahkan ditegaskannya ia sudah konsultasi ke penyidik Subdit V Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Dan dari hasil konsultasi dengan penyidik Subdit Siber selanjutnya akan didiskusikan dengan kliennya.
Menurutnya, sesuai Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Isinya, bahwa setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, bakal dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Karena ditegaskannya, akibat pemberitaan ini mengakibatkan kerugian terhadap kliennya.
BACA JUGA:Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Kematian Dante, Begini Reaksi Tamara Tyasmara