PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) menaikkan status penyelidikan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin ke tingkat pemeriksaan.
Bahkan kedua Perwira Pertama (Pama) Polres Banyuasin inisial AKP RA dan AKP YS itu segera menjalani sidang dugaan pelanggaran kode etik.
AKP RA dan AKP YS dilaporkan Mutiara Rizki Agustina Harahap (22) seorang perempuan muda berstatus mahasiswi atas tuduhan melakukan pengeroyokan.
Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Agus Halimudin menjelaskan, kasus AKP RA dan AKP YS dilaporkan pada Januari 2024 lalu.
BACA JUGA:Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Dilapor Perempuan Muda, Kapolres Banyuasin Bilang Begini
Setelah menerima laporan, Tim Bid Propam Polda Sumatera Selatan langsung melakukan pemeriksaan.
Adapun mereka yang telah dilakukan pemeriksaan yakni pelapor dalam hal ini Mutiara Rizki Agustina Harahap. Kemudian Bid Propam juga telah memeriksa Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin.
“Semua sudah diperiksa pelapor dan terlapor termasuk saksi-saksi,” tegas Kombes Pol Agus Halimudin kepada wartawan dikutip LINGGAUPOS.CO.ID, Minggu, 25 Februari 2024.
Diakui Kombes Pol Agus Halimudin, saat ini Bid Propam sedang memproses kode etik terkait keberadaan Kasat Reskrim AKP RA dan Kasat Narkoba YS.
Kedua Pama Polres Banyuasin itu diduga melanggar kode etik berada di tempat hiburan malam di Kota Palembang di luar wilayah tugasnya.
Dikatakan Kombes Pol Agus hasil pemeriksaan sementara Bidang Propam Polda Sumatera Selatan menemukan dugaan pelanggaran kode etik dilakukan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin tersebut.
Hasil pemeriksaan kedua Pama Polres Banyuasin itu, akan diputuskan Komisi Kode Etik Bidang Propam Polda Sumatera Selatan.
“Tinggal menunggu sidangnya apa keputusannya,” tegas Kombes Pol Agus.