PALEMBANG, LINGGAUPOS.CO.ID – Kasus perempuan muda bernama Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) diduga dikeroyok Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azhar STK SIK dan Kasat Narkoba AKP Yogie Sugama Hasyim STK SIK yang berdinas di Polres Banyuasin mengungkap fakta baru.
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol A Rachmad Widodo menyebut, ada dugaan kasus dua Perwira Pertama (Pama) Polres Banyuasin tersebut mencuat karena adanya permintaan yang terlalu tinggi.
Namun Jenderal Bintang Dua itu tidak menjelaskan secara detail permintaan tinggi yang diduga datang dari pihak perempuan muda.
Kedua belah pihak sebelumnya memang sempat berkomunikasi untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Akan tetapi upaya mediasi yang dilakukan keduanya tidak menemui titik terang.
Kapolda mengatakan, kasus yang menimpa perempuan muda tersebut terjadi sekitar satu bulan yang lalu.
“Kenapa baru diramaikan sekarang? Ada motivasi lain di balik pelaporan kasus ini," kata Kapolda, usai acara pemusnahan barang bukti narkoba, di halaman Mapolda Sumsel, dikutip dari sumateraekspres.id, Sabtu, 24 Februari 2024.
“Ada permintaan yang terlalu tinggi pelapor,” sambung Kapolda, tanpa menjelaskan.
Kapolda hanya menyerahkan proses hukum yang sedang berjalan.
Mengenai cerita pelapor didampingi tim kuasa hukumnya, Kapolda menegaskan banyak yang tidak bersesuaian dengan fakta di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Semuanya lanjut Kapolda, akan terlihat dari hasil rekaman CCTV, yang saat ini telah ada di penyidik Bidang Propam Polda Sumatera Selatan
"Saat ini juga penyidik Propam Polda Sumsel tengah bekerja. Nanti apa hasilnya, akan disampaikan ke publik," terang Kapolda.
Sementara itu, terungkap fakta baru, Mutiara Rizki Agustina Harahap (20) ternyata telah melaporkan Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba Polres Banyuasin pada 30 Januari 2024 ke Polda Sumatera Selatan.