Pelaksanaan rukyat, terangnya, akan dilakukan bersama dengan pihak terkait, seperti petugas Kementerian Agama setempat, Pengadilan Agama, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dan masyarakat.
Ia menambahkan, hasil rukyat dari berbagai daerah akan dilaporkan ke LF PBNU dan selanjutnya diteruskan ke Kementerian Agama untuk dijadikan pertimbangan Menteri Agama dalam sidang isbat.
Kiai Sirril menjelaskan, sejak awal tahun 2022, LF PBNU telah menerima kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura) dengan tinggi minimal 3 derajat dan sudut elongasi geosentris minimal 6,4 derajat untuk penyusunan kalender. Namun, penetapan awal bulan tetap berdasarkan rukyat lapangan.
"Dengan catatan bahwa kriteria ini untuk penyusunan kalender. Untuk penetapan awal bulannya tetap berdasar rukyat lapangan," jelasnya.
BACA JUGA:Ramadan 2024 Sebentar Lagi, Inilah 5 Mitos dan Fakta Seputar Puasa yang Perlu Kamu Ketahui
Penerimaan kriteria baru MABIMS ini merujuk pada hasil penelitian internal LF PBNU yang melibatkan data perhitungan ratusan tahun.
Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa kriteria baru tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Dan hasilnya muncul angka-angka yang tidak menyalahi dari kriteria tersebut," tutupnya.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.