“Status tersangka sebagai pengedar,” tegas AKP Herdiansyah, Rabu, 21 Februari 2024.
Dikatakan Kasi Huma, oknum guru yang diamankan itu diduga Tanpa hak atau melawan Hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dan atau tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No 53 Th 2009 Tentang Narkotika.
Adapun kronologis penangkapan, awalnya polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di Dusun VII Panglero Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas.
BACA JUGA:Perawat di Musi Rawas Ditangkap Sedang Pesta Sabu di Bedeng Tanah Periuk, Begini Kronologisnya
Kemudian anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan penyelidikan dan setelah sasaran tempat dan orang yang dimaksud diketahui, polisi melakukan upaya penangkapan.
Dijelaskan Kasi Humas, selanjutnya Senin 19 Februari 2024 sekira Pukul 17.00 WIB Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas melakukan penangkapan terhadap oknum guru tersebut dan melakukan penggeledahan.
Rida ditangkap di rumahnya di Dusun VII Panglero Desa Semangus Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten Musi Rawas tanpa melakukan perlawanan.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan Barang bukti berupa 1 buah botol bekas minyak rambut warna biru merk GATSBY.
BACA JUGA:2 Pasang Muda Mudi Lubuk Linggau Pesta Sabu di Tanah Periuk Musi Rawas, Berikut Penjelasan Polisi
Saat diperiksa di dalamnya ditemukan 5 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian 68 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan Berat Bruto keseluruhan 51,46 gram.
“Barang bukti tersebut ditemukan polisi di atas kasur kamar pelaku,” terang Kasi Humas.
Ditambahkan Kasi Humas, Polisi juga menemukan 1 unit timbangan digital merK FF 1976, 1 buah pipet yang dipotong miring (skop), yang ditemukan di atas lemari kamar pelaku.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelas Kasi Humas.