Daerah tersebut memang perlintasan kereta api Babaranjang. Kapolsek mengaku usai kejadian, pihak keluarga ikhlas dan langsung memakamkan kedua korban setelah dimandikan di RSUD Prabumulih.
Peristiwa warga ditabrak Kereta Api bukan kali pertama terjadi di wilayah Sumatera Selatan.
Sebelumnya Manager Humas Divre III Sumsel, Aida Suryanti sudah mengimbau kepada seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan KA saat melalui perlintasan sebidang.
Himbauan tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
BACA JUGA:Berikut Pengakuan Tersangka Penikam Doyok Lubuk Linggau, Motifnya Gara-gara Ditelpon Korban
UU nomor 23/2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan KA.
Hal itu juga diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 114 disebutkan, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan KA, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.
Aida menghimbau agar masyarakat berhati-hati saat akan melintasi perlintasan Kereta Api sebidang.
BACA JUGA:Kurang Dari 5 Jam, Tersangka Penikam Doyok Lubuk Linggau 'Diterkam' Macan Linggau
Hal yang paling utama harus diperhatikan, pastikan jalur yang akan dilalui sudah aman dan patuhi rambu-rambu yang ada. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.