Pleno Hasil Pemilu 2024 Tingkat PPK di Lubuk Linggau Serentak, Berikut Jadwalnya

Jumat 16-02-2024,21:13 WIB
Reporter : Budi Santoso
Editor : Budi Santoso

Merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2018, penghitungan suara Pemilu dilaksanakan pada hari yang sama dengan pencoblosan, tepatnya mulai pukul 13.00 waktu setempat setelah berakhirnya waktu pemungutan suara di TPS. 

Adapun rekapitulasi penghitungan suara dan penetapan hasil Pemilu dilakukan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dalam rapat pleno terbuka.

Menurut Pasal 413 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut aturan pengumuman hasil Pemilu 2024.

BACA JUGA:Gerindra Musi Rawas Klaim Bisa Raih 8 Kursi, Hasil Pemilu Legislatif 2024

(1) KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(2) KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah pemungutan suara.

(3) KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.

Artinya pengumuman hasil Pemilu 2024 paling lambat dilaksanakan pada 20 Maret 2024.

BACA JUGA:Mantan Bupati Musi Rawas H Hendra Gunawan Klaim Kantongi 30 Ribu Suara, Melenggang ke DPRD Sumatera Selatan

Demikian informasi mengenai tahapan Pemilu 2024 setelah pencoblosan. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di WhatsApp. Caranya klik DI SINI, kemudian klik tombol ikuti di kanan atas di aplikasi WhatsApp. Atau gabung di WhatsApp Grup melalui LINK INI.

Kategori :